Selasa, 19 Mei 2026
Beranda / /

  • Wacana Pencabutan Pergub Jaminan Kesehatan Aceh, Pakar Hukum USK Soroti Mekanisme dan Implikasinya
    Polkum | 14 hari lalu
    Wacana Pencabutan Pergub Jaminan Kesehatan Aceh, Pakar Hukum USK Soroti Mekanisme dan Implikasinya

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wacana pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai berlaku 1 Mei 2026 yang tengah bergulir menuai perhatian berbagai kalangan, termasuk akademisi. Menanggapi hal tersebut, Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. Zainal Abidin, S.H., M.Si., M.H., memberikan pandangan hukum terkait mekanisme pencabutan peraturan perundang-undangan beserta implikasinya.